Selasa, 09 Juni 2009

Merokok melangar hak Orang lain

1. Merokok membuat lingkungan kotor, baik dalam bentuk asap maupun debu rokok.
2. Merokok juga mengganggu ketertiban umum karena tidak menghormati hak-hak orang lain yang ingin menghirup udara bersih. Dengan demikian, merokok dapat dikaterogikan melanggar hak asasi manusia (HAM).
3. Merokok adalah perbuatan tercela. Dengan merokok berarti kita telah membuang banyak uang untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.
4. Ibu hamil merokok dapat dikatakan juga sebagai pelanggar hak asasi bagi sang janin didalam perut karena bias saja berakibat flek paru-paru atau ganguan pernafasan bagi janin setelah lahir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar