Selasa, 09 Juni 2009

Pendidikan anak agar tidak terpengaruh budaya merokok

1. Peran istri melarang suami merokok. Sebab, rokok sangat berbahaya bagi perkembangan janin dan ibu hamil. Larangan merokok ini merupakan bentuk penghormatan dan menghargai hak-hak orang lain, mulai dari lingkungan keluarga. Jika penghormatan terhadap lingkungan terkecil sudah menjadi kebiasaan, untuk menghormati lingkungan yang lebih besar akan lebih mudah.
2. Keteladanan kepada anak. Artinya, ketika larangan merokok menjadi peraturan keluarga, sang ayah juga tidak diperkenankan merokok di hadapan anak-anak. Jika ayah terpaksa harus merokok, langkah yang diambil adalah merokok ketika anak-anak tidak ada di rumah. Proses imitasi (meniru) dari figur ayah yang tidak merokok dapat merangsang anak untuk tidak merokok. 3.
3. Lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat merupakan tempat dalam proses pembentukan karakter dan sifat anak. Apabila tatanan masyarakat baik, karakter dan sifat anak akan baik juga. Sebaliknya, jika tatanan masyarakat rusak, karakter dan sifat anak juga akan rusak.
4. Masyarakat seharusnya menjadi bahan rujukan bagi anak. Lingkungan yang mendukung untuk selalu mengingatkan bahaya rokok seharusnya menjadi agenda utama dalam proses pendidikan selanjutnya. Tanamkan pengertian kepada anak-anak bahwa kebiasaan Merokok adalah pekerjaan sia-sia serta merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar (orang lain). Merokok akan merusak organ tubuh. Uang terbuang sia-sia. Alangkah lebih baik jika uang tersebut ditabung dan dibelanjakan barang yang lebih bermanfaat bagi hari esok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar